top of page

Minat Menjadi Distributor?

PT Madeena Karya Indonesia dapat melakukan penjualan langsung kepada user RS/Klinik/Puskesmas atau tidak langsung melalui suatu perusahaan Distributor Alat Kesehatan. Tersedia beberapa target user spesifik yang memerlukan cara distribusi yang spesifik pula.

Kami mengundang perusahaan-perusahaan Distributor Alat Kesehatan yang memenuhi syarat berikut:

  1. Perusahaan telah memiliki NIB dan terdaftar di https://oss.go.id

  2. Perusahaan telah memiliki surat ijin PAK dari Kementrian Kesehatan

  3. Perusahaan telah memiliki rekam jejak kinerja yang terdokumentasi dan tertelusur.

  4. Perusahaan bersedia bermitra dengan PT Madeena Karya Indonesia dan memiliki rencana target penjualan tahunan yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerjasama.

01

RS Pemerintah

PT Madeena melayani penyaluran alat kesehatan DDR Madeena untuk RS milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikuti ketentuan pengadaan menggunakan dana APBN/APBD/DAK sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu prosedur belanja melalui e-katalog, produk ijin edar AKD, nilai TKDN 57.62% dan mitra distributor.

02

RS TNI dan Polri

PT Madeena melayani penyaluran alat kesehatan DDR Madeena untuk RS milik TNI atau POLRI dengan mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penawaran DDR Madeena telah ditayangkan melalui e-katalog. Produk telah memiliki ijin edar AKD, nilai TKDN 57.62% dan mitra distributor. 

03

RS Organisasi Masyarakat

PT Madeena melayani penyaluran alat kesehatan DDR Madeena untuk RS yang dikelola organisasi kemasyarakatan dan organisasi nirlaba atas permintaan khusus, bersyarat, dan tetap mengikuti ketentuan pengadaan yang sesuai.

04

RS Swasta Mandiri

PT Madeena melayani penyaluran alat kesehatan DDR Madeena untuk RS swasta mandiri atau berjejaring atas permintaan khusus, bersyarat, dan tetap mengikuti peraturan yang sesuai.

bottom of page