top of page

Minat Menjadi Distributor?

Mengikuti regulasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, PT Madeena Karya Indonesia tidak dapat melakukan penjualan langsung ke konsumen, melainkan melalui suatu perusahaan Distributor Alat Kesehatan yang telah memiliki surat ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Ada beberapa target user spesifik yang masing-masing memerlukan cara distribusi yang spesifik. Oleh karena itu kami mengundang perusahaan-perusahaan Distributor Alat Kesehatan yang memenuhi syarat berikut:

  1. Perusahaan telah memiliki NIB dan terdaftar di https://oss.go.id

  2. Perusahaan telah memiliki surat ijin PAK dari Kementrian Kesehatan

  3. Perusahaan telah memiliki rekam jejak kinerja yang terdokumentasi dan tertelusur.

  4. Perusahaan bersedia bermitra dengan PT Madeena Karya Indonesia dan memiliki rencana target penjualan tahunan yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerjasama.

01

RS Pemerintah

PT ..... adalah perusahaan distribusi alat kesehatan yang secara khusus menangani penyaluran alat DDR Madeena untuk RS milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikuti ketentuan pengadaan alat DDR Madeena sesuai dengan peraturan yang berlaku.

02

RS TNI dan Polri

PT ..... adalah perusahaan distribusi alat kesehatan yang secara khusus menangani penyaluran alat DDR Madeena untuk RS milik TNI atau Kepolisian. Mekanisme pengadaan mengikuti ketentuan pengadaan alat radiografi digital sesuai dengan peraturan yang berlaku.

03

RS Organisasi Masyarakat

PT ..... adalah perusahaan distribusi alat kesehatan yang secara khusus menangani penyaluran alat DDR Madeena untuk RS yang dikelola organisasi masyarakat dengan mengikuti ketentuan pengadaan alat DDR Madeena sesuai dengan peraturan yang berlaku.

04

RS Swasta Mandiri

PT ..... adalah perusahaan distribusi alat kesehatan yang secara khusus menangani penyaluran alat DDR Madeena untuk RS swasta mandiri atau berjejaring. 

bottom of page